Pelayanan Legalisasi

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  2. Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Danurejan
  3. Fotocopy dokumen yang akan dimintakan legalisasi
  4. Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; oApabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima benar dan lengkap serta Mantri Pamong Praja berada di tempat


Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Sarana Penanganan Pengaduan :

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a. upik@jogjakota.go.id;

b. SMS ke 081370007219;

2. Kemantren Danurejan

1) Email      : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon   : (0274) 515789;

3) Wa          : 082138923032

4) Surat      : Kemantren Danurejan

                Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"