Pelayanan Teknis (Layanan Pengolahan Bahan Pustaka)

No. SK: 3038 TAHUN 2019

  1. Buku perpustakaan hasil pengadaan yang siap untuk di olah

  1. Memberikan identitas berupa cap atau stempel pada halaman tertentu;
  2. Menentukan tajuk subjek dan nomor klasifikasi;
  3. Menginventarisasi buku
  4. Menginput buku ke dalam database inlislite
  5. Mencatak label & barcode buku
  6. Membuat slip tanggal kembali, kartu buku & kantong buku
  7. Menempel label, barcode dan kantong buku
  8. Menulis rilis buku per kelas
  9. Menyerahkan ke bagian layanan sirkulasi

2 jam (@ 1 judul, 1 eksemplar)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Teknis (Layanan Pengolahan Bahan Pustaka)

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085727495227

   (Helyn Widiya T., S.I Pust)

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

 

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Pustaka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Teknis (Layanan Pengolahan Bahan Pustaka)"