Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Salinan digital dokumen kependudukan
  2. Akun JSS pemohon
  3. Nomor WA pemohon
  4. Alamat email pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan Salinan dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses pendampingan permohonan
  3. Proses Pendampingan Permohonan Kependudukan melalui aplikasi JSS/WA
  4. Dokumen Terverifikasi oleh admin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta

120 menit kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1. upik@jogjakota.go.id;

2. SMS ke 081370007219;

b. Kemantren Danurejan

1) Email      : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon   : (0274) 515789;

3) Wa          : 082138923032

4) Surat      : Kemantren Danurejan

                Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan"