Layanan Penanganan dan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 3038 TAHUN 2019

  1. Tatap Muka: Menuju ke desk Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat, atau
  2. Media Sosial: Twitter, Instagram dan Facebook
  3. Melalui Email, atau
  4. Melalui Telepon, atau
  5. Melalui WhatsApp

  1. Menghubungi petugas informasi dan Aduan Masyarakat melalui saluran yang telah tersedia;
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan;
  3. Petugas memproses kebutuhan informasi
  4. Apabila diperlukan, petugas meminta tindak lanjut dari Kepala Seksi Pelayanan dan Pembudayaan Gemar Membaca
  5. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan
  6. Melalui Media Sosial; ? Instagram: @perpusip.kabtegal ? Twitter: @ArpusKabTegal
  7. Melalui Telp/ Whats App; Dapat menghubungi Layanan informasi melalui telepon (0283) 492242/ WA di nomor 082323297218
  8. Langsung Datang langsung ke Layanan Informasi di Lobby Lantai 1

5 menit (layanan informasi)

3 jam (apabila dibutuhkan tindak lanjut aduan Masyarakat)


Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan dan Pengaduan Masyarakat

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 082323297218

   (Moh.Amin, S.I Pust)

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

 

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pelayanan dan Pembudayaan Gemar Membaca


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan dan Pengaduan Masyarakat"