No. SK: 3038 TAHUN 2019
5 menit (layanan informasi)
3 jam (apabila dibutuhkan tindak lanjut aduan Masyarakat)
Tidak dipungut biaya
Layanan Penanganan dan Pengaduan Masyarakat
− Kotak saran dan masukan
− SMS / WA Pengaduan ke 082323297218
(Moh.Amin, S.I Pust)
− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455
− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id
− Email: arpus@tegalkab.go.id
− Instagram: @perpusip.kabtegal
− Twitter: @ArpusKabTegal
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pelayanan dan Pembudayaan Gemar Membaca
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store