Pelayanan Surat Pernyataan Pengahasilan Orang Tua

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Dokumen Pemohon Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua yang yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan dengan materai cukup dan diketahui RT, RW, Kelurahan
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon sebanyak 1 lembar.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; oApabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit / 1 (satu) hari dengan persyaratan diterima benar dan lengkap serta Mantri Pamong Praja berada di tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penghasilan Orangtua

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1) upik@jogjakota.go.id;

2) SMS hotline ke 08122780001;

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b. Kemantren Danurejan

1) Email : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon : (0274) 515789;

3) WA : 082138923032

4) Surat : Kemantren Danurejan

Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Pengahasilan Orang Tua"