Layanan Kunjungan Perpustakaan

No. SK: 3038 TAHUN 2019

  1. Surat Permohonan Kunjungan

  1. Menyampaikan surat permohonan kunjungan ke Bagian Persuratan
  2. Petugas memproses surat permohonan
  3. Mendapatkan konfirmasi
  4. Melaksanakan kunjungan pada hari yang ditentukan
  5. Melaporkan kedatangan kunjungan kepada petugas informasi
  6. Menuju ke ruang pertemuan yang di tentukan
  7. Melaksanakan kunjungan didampingi petugas
  8. Apabila kunjungan dinas di hari senin-jumat, didampingi oleh Pejabat Struktural atau staf lain yang terjadwal pendampingan
  9. Apabila dinas/resmi di hari sabtu-minggu, Petugas informasi yang mendampingi

Proses surat : maksimal 24 jam sejak diterima surat; 2 Jam untuk satu kali kunjungan perpustakaan


Tidak dipungut biaya

layanan kunjungan perpustakaan

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085727495227

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

 

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pelayanan dan Pembudayaan Gemar Membaca


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Perpustakaan "