Pelayanan Legalitas Suratb Kematian

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian yang sudah dilegalisasi

·       Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-   Telepon    : (0634) 20010

-       Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Suratb Kematian"