Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Surat pernyataan anak tidak/belum menikah dan belum bekerja yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani Pemohon serta diketahui oleh ketua RT,ketua RW dan Kelurahan.
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon sebanyak 1 lembar.
  4. Membawa berkas asli persyaratan pada saat Pemohon mengajukan tanda tangan Lurah dan/atau Mantri Pamong Praja.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 menit  sejak persyaratan diterima lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1) upik@jogjakota.go.id;

2) SMS hotline ke 08122780001;

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b. Kemantren Danurejan

1) Email : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon : (0274) 515789;

3) WA : 082138923032

4) Surat : Kemantren Danurejan

Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

1) Kotak Saran dan Pengaduan;

2) Datang Langsung;

3) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja"