Layanan Izin Usaha Budidaya Ikan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar Cq. Kepala BPMPTSP
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Surat keterangan domisili usaha
  4. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan : - Kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki sertifikat kelayakan pengolahan bagi usaha perikanan tangkap terpadu - Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan - Kebenaran data dan informasi yang disampaikan
  5. Foto Ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 (dua) Lembar dan spacimen tanda tangan
  6. Foto Copy KTP
  7. Foto Copy NPWP Pemilik kapal atau Perusahaan dengan menunjukkan aslinya
  8. Fotocopy Tanda Hak Pemilik/Pengusahaan Kapal (Pas Tahunan, Surat Kapal dan Sertifikat Kapal.
  9. Pemeriksaan Cek Fisik Kapal

  1. Petugas Pelayanan Paten menerima formulir Surat Rekomendasi untuk memperoleh Izin Usaha Budidaya Ikan
  2. Kasi Ekbang dan Pendapatan Memeriksa/verifikasi Surat Rekomendasi
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Rekomendasi
  4. Camat Menandatangani Surat Rekomendasi
  5. Petugas Pelayanan Paten menerima Pembayaran dan menyerahkan surat Rekomendasi izin Usahan Budidaya Ikan kepada Pemohon, mengarsip salinan Dokumen Rekomendasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Budidaya Ikan

Aduan dapat melalui  :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918

Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Usaha Budidaya Ikan"