Layanan Izin Usaha Tempat Usaha

  1. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku.
  2. Pas Fhoto Warna / Hitam Putih Ukuran 3 X 4
  3. Foto Copy Pembayaran Pajak Reklame dan NPWPD
  4. Foto Copy Kartu NPWP
  5. Foto Copy PBB
  6. Surat Keterangan Lokasi Bangunan Tempat Usaha diketahui Desa / Lurah / Camat Setempat.
  7. Surat Keterangan Bersama Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Desa / Lurah / Camat Setempat.
  8. IGTU / Izin Gangguan Asli Bagi Yang Perpanjangan
  9. Foto Copy Akte Perusahaan bagi Perusahaan Berbadan Hukum
  10. Foto Copy Pengesahan Kehakiman Bagi Perseroan Terbatas (PT)
  11. Membuat surat kuasa jika pengurusan izin diwakilkan

  1. Petugas Pelayanan Paten menerima formulir Permohonan SITU dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Ekbang dan Pendapatan Memeriksa/verifikasi Permohonan SITU
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Dokumen SITU
  4. Camat Menandatangani Dokumen SITU
  5. Petugas Pelayanan Patenmenyerahkan Dokummen SIUP kepada Pemohon, mengarsip salinan Dokumen SITU

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Tempat Usaha

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918
Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Usaha Tempat Usaha"