Layanan Izin Usaha Apotik

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar Cq. Kepala BPMPTSP
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Foto Copy SIKTTK (Surat Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian)
  4. Foto Copy KTP DAN NPWP
  5. Melampirkan SIPA/SIKA
  6. Denah ruangan dan daftar alat dan obat yang digunakan
  7. Daftar tenaga kefarmasian

  1. Petugas Pelayanan Paten menerima Surat Permohonan Izin Usaha Apotik dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Ekbang dan Pendapatan Memeriksa/verifikasi Permohonan Izin Usaha Apotik
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Dokumen Permohonan Izin Usaha Apotik
  4. Camat Menandatangani Dokumen Permohonan Izin Usaha Apotik
  5. Petugas Pelayanan Paten menyerahkan Dokummen Permohonan Izin Usaha Apotik kepada Pemohon, mengarsip salinan Dokumen Usaha Perbengkelan

Penyelesaiannya sesuai waktu jika data pemohon sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pendirian Apotik

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918

Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Usaha Apotik"