Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Surat pernyataan ahli waris yang telah ditandatangangi seluruh ahli waris di atas materai cukup, serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan telah diketahui/mendapat pengesahan oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah secara berjenjang, di wilayah dimana pewaris bertempat tinggal terakhir.
  2. KTP asli pemohon yang hadir, dengan surat kuasa pengurusan bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu dari ahli waris yang tertulis pada surat pernyataan ahli waris.
  3. Fotocopy surat/akte kematian pewaris
  4. Fotocopy KTP dan fotocopy KK dan/atau fotocopy akte kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris
  5. Fotocopy KTP saksi-saksi
  6. Fotocopy surat tanah/sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah, apabila surat pernyataan ahli waris dibuat untuk pengurusan warisan tanah, dan fotocopy surat pemilikan lapak/kios pasar/bukti pemilikan lainnya yang sah apabila surat pernyataan waris dibuat untuk pengurusan warisan lapak/kios pasar;
  7. Fotocopy dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

60 (enam puluh) menit dengan persyaratan lengkap dan benar serta Mantri Pamong Praja berada ditempat (tidak terdapat pendelegasian penandatanganan)



Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1) upik@jogjakota.go.id;

2) SMS hotline ke 08122780001;

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b. Kemantren Danurejan

1) Email : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon : (0274) 515789;

3) WA : 082138923032

4) Surat : Kemantren Danurejan

Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"