Layanan Penelusuran Literatur

No. SK: 3038 TAHUN 2019

  1. Pemustaka yang membutuhkan informasi

  1. Pemustaka menghubungi pustakawan dan menginformasikan tentang subjek/kata kunci/ literatur yang dibutuhkan
  2. Pustakawan menginformasikan penelusuran yang bisa diakses melalui Sistem Otomasi Inlislite31
  3. Pustakawan membantu melakukan penelusuran dari sumber rujukan yang dimaksud
  4. Pustakawan memberikan/menunjukan literatur yang dibutuhkan pemustaka baik tercetak maupun elektronik

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penelusuran Literatur

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085727495227

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelusuran Literatur"