No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023
30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima benar dan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Beda Nama
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
2) SMS hotline ke 08122780001;
3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Danurejan
1) E-mail : dn@jogjakota.go.id;
2) Telepon : (0274) 515789;
3) WA : 082138923032
4) Surat : Kemantren Danurejan
Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;
5) Kotak Saran dan Pengaduan;
6) Datang Langsung;
7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store