Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya sebanyak 1 lembar.
  2. Fotocopy KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin sebanyak 1 lembar
  4. Membawa pasfoto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan) sebanyak 1 lembar
  6. Fotocopy KTP orang tua calon pengantin sebanyak 1 lembar

  1. 1)Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; oApabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses register;
  3. Register
  4. Proses Pendatanganan
  5. Penyerahan Dokumen Kepada Pemohon

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan benar dan Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan berada ditempat.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2) SMS hotline ke 08122780001;

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b. Kemantren Danurejan

1) E-mail   : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon  : (0274) 515789;

3) WA         : 082138923032

4) Surat     : Kemantren Danurejan

              Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"