Surat Keterangan HGB ke Hak Milik

  1. FC surat Tanah
  2. FC Kartu Keluarga
  3. FC KTP
  4. FC IMB

  1. 1. Pemohon Melengkapi Berkas. 2. Petugas melakukan Validasi Berkas. 3. Petugas meregister di buku register. 4. Mencetak surat Pengantar. 5. Petugas meminta paraf kepada kasi dan seklur kemudian menandatangankan ke lurah. 6. Petugas memberikan surat yang sudah jadi dan mengarsipkan.

5-15 Menit

Rp.0

Surat Keterangan HGB ke Hak Milik

Tim pengaduan kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan HGB ke Hak Milik"