Surat Penerbitan Akta Tanah

  1. FC KK
  2. FC KTP
  3. Sertifikat Tanah
  4. FC SPPT PBB
  5. FC KTP Penjual dan Pembeli

  1. Pemohon Layanan membawa persyaratan layanan masuk melalui Pamdal dan mengisi Buku Tamu. Pemohon Layanan diantarkan ke Piket Layanan untuk menandatangani Form Penyerahan Berkas kemudian diverifikasi. Pemohon akan diarahkan ke seksi Tapem. selama proses layanan, pemohon bisa menunggu di Lobby

Layanan akan diselesaikan tepat waktu jika pelaksana layanan ada di tempat/ kantor dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

akta tanah

Penanganan Pengaduan akan diterima secara Offline dan Online



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penerbitan Akta Tanah"