Layanan akan diselesaikan tepat waktu jika pelaksana layanan ada di tempat/ kantor dan persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
surat keterangan tanah
Penanganan Penagduan dilaksanakan melalui online dan Offline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store