Pengesahan Surat Keterangan Tanah

  1. Alas Hak Tanah
  2. Form Surat Keterangan Tanah yang telah ditandatangi Kepala Desa
  3. Surat Keterangan Bebas Sengketa
  4. FC KK
  5. FC KTP Pemilik dan Saksi

  1. Pemohon Layanan membawa persyaratan layanan masuk melalui Pamdal dan mengisi Buku Tamu. Pemohon Layanan diantarkan ke Piket Layanan untuk menandatangani Form Penyerahan Berkas kemudian diverifikasi. Pemohon akan diarahkan ke seksi Tapem. selama proses layanan, pemohon bisa menunggu di Lobby

Layanan akan diselesaikan tepat waktu jika pelaksana layanan ada di tempat/ kantor dan persyaratan lengkap



Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Penanganan Penagduan dilaksanakan melalui online dan Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CP 0821 6753 3126/ 0813 6022 8949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tanah"