Pelayanan Laboratorium Lingkungan

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan

  1. Permohonan mengajukan surat permohonan pengujian sample udara, air sumur dan air limbah kepada UPTD Laboratorium Dinas Lingukungan Hidup
  2. Kepala Dinas menyetujui permohonan pengujian bila sesuai dengan syarat yang berlaku
  3. UPTD Lab melakukan pengambilan sample sesuai dengan permintaan pemohon
  4. UPTD Lab melakukan pengujian menggunakan alat – alat lab sesuai metode SNI dan IK
  5. UPTD Lab mengolah data hasil pengujian Sample
  6. UPTD Lab membukukan hasil analisa dalam 1 laporan pengujian dan diberikan kepada pemohon

5 Hari

Perda Retribusi ( Dalam Proses )

Laporan Hasil Pengujian Sample

  • WA 085641766199 ( Aziz Syaefurohman ST )
  • WA 083101901869 ( Sumaya Syahidah A.Md )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Lingkungan"