Pengesahan Surat Keterangan Keluarga

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC KTP
  3. Form Surat Keterangan Keluarga

  1. Pemohon membawa persyaratan dan masuk melalui Pamdal kantor kemudian mengisi Buku Tamu. Pemohon akan diarahkan Pamdal ke Seksi Tata Pemerintahan. selama proses layanan Pemohon bisa menunggu di Lobby Kantor

Layanan akan diselesaikan sesuai waktu diatas jika Pelaksana Layanan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keluarga

Penanganan Aduan akan diterima sesuai online dan Offline
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CP 0821 6753 3126/ 0813 6022 8949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Keluarga"