Pelayanan Penanganan Sampah

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. MOU dengan UPTD untuk pihak swasta yang ingin membuang sampah perusahaan di TPAS Penujah

  1. Truck sampah datang dari TPS dan Desa-Desa di Kabupaten Tegal
  2. Pencatatan Volume Sampah oleh Petugas Pencatat Sampah TPAS Penujah
  3. Pembongkaran sampah
  4. Pemilahan sampah
  5. Mendorong dan meratakan sampah

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS)

(0283) 491159 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Sampah"