Layanan Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Pemustaka membawa kartu anggota
  2. buku yang akan diperpanjang

  1. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan diperpanjang ke petugas.
  2. Petugas mengecek kartu anggota dan buku yang akan diperpanjang
  3. Petugas mengentry buku yang akan diperpanjang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan perpanjangan peminjaman bahan pustaka

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085642854646

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka"