Layanan Ekstensi

No. SK: 3038 TAHUN 2019

  1. Surat Permohonan Kerjasama Layanan Ekstensi

  1. Menyampaikan surat permohonan Kerjasama Layanan Ektensi dari Mitra Perpustakaan
  2. Petugas memproses surat permohonan
  3. Mendapatkan konfirmasi
  4. Membuat surat balasan dan MoU layanan ekstensi
  5. Menyiapkan Koleksi yang akan dipinjamkan untuk layanan Ekstensi sejumlah 100 eksemplar dengan waktu yang sudah ditentukan
  6. Memilih Koleksi sesuai keinginan mitra atau dipilihkan dari petugas perpustakaan
  7. Memasukkan data pinjaman ekstensi ke Sistem otomasi perpustakaan Inlislite
  8. Penandatanganan MoU harus Kepala Sekolah atau Penanggungjawabnya

Proses surat : maksimal 24 jam sejak diterima surat;

2 hari untuk proses pemilihan koleksi, memasukkan data koleksi kedalam sistem serta proses pengesahan dari Kepala Dinas Perpusip dan Kepala Sekolah


Tidak dipungut biaya

Layanan Ekstensi

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085229490751

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ekstensi"