No. SK: 3038 TAHUN 2019
Proses surat : maksimal 24 jam sejak diterima surat;
2 hari untuk proses pemilihan koleksi, memasukkan data koleksi kedalam sistem serta proses pengesahan dari Kepala Dinas Perpusip dan Kepala Sekolah
Tidak dipungut biaya
Layanan Ekstensi
− Kotak saran dan masukan
− SMS / WA Pengaduan ke 085229490751
− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455
− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id
− Email: arpus@tegalkab.go.id
− Facebook:
− Instagram: @perpusip.kabtegal
− Twitter: @ArpusKabTegal
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan PerpustakaanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store