Pelayanan Jenazah

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. Surat kematian dari dokter
  2. Surat permintaan visum dari kepolisian (untuk permintaan visum)
  3. Keluarga menandatangani lembar persetujuan pemeriksaan visum

  1. Petugas IGD atau IRNA mengantar jenazah disertai Surat Kematian dengan menggunakan keranda jenazah
  2. Petugas kamar jenazah melakukan pemulasaraan jenazah
  3. Keluarga membayar biaya di loket keuangan
  4. Untuk jenazah dengan permintaan visum dilakukan otopsi dalam dan/atau luar setelah keluarga menandatangani persetujuan pemeriksaan dalam Alur pelayanan

a. Pelayanan 24 jam sehari

b. Pemulasaraan jenazah kurang dari 2 jam

Biaya Pelayanan Kamar Jenazah: Pemulasaraan jenazah Rp 600.000

a. Pemulasaraan jenazah b. Otopsi luar/dalam

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jenazah"