Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Permohonan diatas materai Rp.10.000;-
  2. Rekomendasi Tim teknis lapangan
  3. Photo Copy akte perusahaan
  4. Photo Copy KTP
  5. Pas Foto Ukuran 3x4 2 lembar
  6. Tanda lunas PBB
  7. Denah Lokasi

  1. Petugas Pelayanan Paten menerima formulir Permohonan IUMK dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Ekbang dan Pendapatan Memeriksa/verifikasi Permohonan IUMK
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Dokumen IUMK
  4. Camat Menandatangani Dokumen IUMK
  5. Petugas Pelayanan Patenmenyerahkan Dokummen IUMK kepada Pemohon, mengarsip salinan Dokumen SIUP

Penyelesaiannya sesuai waktu jika data pemohon sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku

<meta charset="utf-8" />Sesuai  Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah No. 19 tahun 2010

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali
Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918
Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"