Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan ( akte perubahan bagi perubahan perusahaan )
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kehakiman bagi PT
  3. Foto Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP Perusahaan
  5. Foto Copy Izin Gangguan Tempat Usaha
  6. Neraca Awal Perusahaan
  7. Materai Rp. 6.000,-
  8. Pas Foto Ukuran 3 x 4 Cm 2 (dua) Lembar

  1. Petugas Pelayanan Paten menerima formulir Permohonan SIUP dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Ekbang dan Pendapatan Memeriksa/verifikasi Permohonan SIUP
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Dokumen SIUP
  4. Camat Menandatangani Dokumen SIUP
  5. Petugas Pelayanan Patenmenyerahkan Dokummen SIUP kepada Pemohon, mengarsip salinan Dokumen SIUP

Penyelesaiannya sesuai waktu jika data pemohon sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA PERDAGANGAN

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918

Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan"