Pelayanan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya
  2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbuh 83 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3
  3. Untuk dapat rnelakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomr
  4. Untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Mengajukan surat permohonan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Apabila administrasi sudah lengkap, maka diterbitkan : a. Standart Penyimpanan Limbah B3, bagi penghasil Limbah B3 dari usaha dan/kegiatan wajib SPPL b. Rekomendasi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, bagi Instansi Penrerintah yang menghasilkan Limbah B3, dan bagi penghasil Limbah B3 dari usaha dan/kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL

  1. Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan status pemenuhan persyaratan admisistrasi permohonan ijin paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan ijin dan dokumen persyaratan diterima
  2. Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan status pemenuhan persyaratan teknis (berita acara) kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah verifikasi teknis dilaksanakan.
  3. Keputusan ijin diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya persyaratan administrasi dan teknis (setelah berita acara diserahkan kepada pemohon)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan ijin TPS Limbah B3

WA 085642211450 (Dian Arryadi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3"