Pelayanan Administrasi

  1. Masukkan surat masuk, surat permohonan atau yang akan ditindaklanjuti ke bagian umum.
  2. Untuk penandatanganan SPPD harus dilampirkan surat tugas dari instansi/ institusi terkait
  3. Menggandakan surat keterangan sebanyak yang diinginkan dengan melampiri dengan surat yang asli jika melakukan legalisir
  4. Membawa kuitansi pembayaran atau tanda bukti dari M-Banking untuk legalisir

  1. A. Surat masuk 1. Surat dimasukkan melalui bagian umum dan humas 2. Kemudian petugas mengagendakan dan mendisposisikan surat masuknya ke Direktur melalui Tata Usaha 3. Surat kembali ke Tata Usaha untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi
  2. B. Surat Perintah Perjalanan Dinas 1. Surat dimasukkan melalui bagian umum dan humas dengan dilampiri surat tugas yang bersangkutan 2. Surat akan ditindaklanjuti ke Kepala Tata Usaha atau pejabat terkait untuk ditandatangani 3. Surat akan distempel oleh petugas bagian umum dan humas dan dapat diberikan
  3. C. Surat Keterangan 1. Surat keterangan dapat diambil setelah ditandatangani oleh DPJP 2. Surat keterangan akan dikeluarkan DPJP setelah semua pemeriksaan sudah dilakukan 3. Surat keterangan dapat diambil setelah membawa bukti pembayaran dari kasir atau MBanking
  4. D. Surat keterangan yang dilegalisir 1. Surat keterangan digandakan terlebih dahulu sebanyak yang diinginkan 2. Surat dimasukkan ke bagian umum dan humas 3. Sementara ditindaklanjuti akan diarahkan untuk membayar ke kasir Rp.1.000,- per lembar 4. Surat keterangan akan distempel legaliser dan stempel RSUD Sijunjung 5. Surat keterangan akan diserahkan bersamaan dengan bukti pembayaran melalui kasir atau MBanking.

Jam 08.00 s/d 16.00 WIB, adapun
waktu yang dibutuhkan setiap kegiatan :
1. Surat masuk : 5 menit
2. Surat Perintah Perjalanan Dinas : 20 menit

3.Surat Keterangan Kesehatan : jika semua pemeriksaan sudah dilakukan maka hasil dapat diperoleh setelah 3 hari

4. Surat Legalisir : 20-30 menit

Untuk surat masuk dan surat yang ditandatangani seperti SPPD tidak
dipungut pembayaran.
Untuk surat keterangan :
1. Surat keterangan kesehatan jiwa : Rp. 15.000,-
2. Surat keterangan tak terlibat narkoba : Rp. 15.000,-
3. Surat keterangan tidak buta warna : Rp. 15.000,-
4. Surat keterangan keperluan asuransi Rp. 30.000,-
5. Surat keterangan IQ : Rp.20.000,-
6. Surat keterangan kelahiran : Rp. 10.000,-
7. Surat keterangan kematian :10.000,-
8. Surat keterangan kesehatan : Rp. 15.000,-
Untuk legalisir Rp.1.000,- perlembar

1. Surat masuk sudah didisposisi 2. SPPD sudah ditandatangani 3. Surat keterangan pemeriksaan 4. Surat sudah dilegalisir

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"