No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024
a. 24 jam untuk pasien igd dan rawat inap
b. Pasien rawat jalan, sesuai jam kerja
a. membayar sesuai dengan besarnya biaya seperti tertera di resep
b. bagi pasien BPJS ditanggung pemerintah
a. obat-obatan (merk dan generik) dengan sedian sesuai resep b. alat kesehatan c. benang d. pen dan srew e. cairan infus
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store