Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. a. Pasien dari IGD 1) E-resep: pasien BPJS dan umum tanpa SEP hanya membawa barcode 2) Non E-resep: pasien BPJS dan umum membawa lembar resep dan barcode
  2. b. Pasien Rawat Jalan 1) E-resep: a) pasien BPJS membawa SEP dan barcode ke UPF 5 b) pasien umum membawa barcode ke UPF 6 2) Non E-resep: a) pasien BPJS membawa lembar resep, SEP dan barcode ke UPF 5 b) pasien umum membawa lembar resep dan barcode ke UPF 6

  1. a. Pasien dengan penjamin 1) Petugas melakukan telaah resp dan verifikasi resep di UPF 5 2) Petugas menyiapkan obat sesuai dengan yang tertera 3) Pasien menerima obat 4) Apabila obat/alkes tidak tersedia maka memberitahukan ke dokter penulis resep sediaan yang ada dan menyarankan penggantinya.
  2. b. Pasien umum 1) Petugas melakukan telaah resep dan verifikasi resep di UPF 6 2) Petugas memberikan harga total obat yang diperoleh 3) Pasien setuju dengan jumlah total harga obat, maka pasien melakaukan pembayaran ke kasir 4) Setelah melakukan pembayaran, pasien kembali ke UPF 6 untuk mengambil obat 5) Pasien menerima obat 6) Apabila obat/alkes tidak tersedia maka memberitahukan ke dokter penulis resep sediaan yang ada dan menyarankan penggantinya. Dan apabila tidak ada penggantinya maka pasien diberikan copy resep untuk membeli obat di apotek luar.

a. 24 jam untuk pasien igd dan rawat inap

b. Pasien rawat jalan, sesuai jam kerja

a. membayar sesuai dengan besarnya biaya seperti tertera di resep

b. bagi pasien BPJS ditanggung pemerintah

a. obat-obatan (merk dan generik) dengan sedian sesuai resep b. alat kesehatan c. benang d. pen dan srew e. cairan infus

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"