Layanan Penggantian Buku yang hilang

  1. Pustakawan menerima laporan kehilangan dari pemustaka

  1. Pustakawan melakukan cek daftar bibliografi buku hilang di daftar peminjamandalam aplikasi inLis lite
  2. Mencatat databibliografi buku hilang
  3. Mencatat databibliografi buku hilang
  4. Memberikan databibliografi buku kepada pemustaka
  5. Menerima buku pengganti sesuai data bibliografi buku hilang
  6. Mencatat data bibliografi buku pengganti dalam buku catatan penggantian buku hilang
  7. Mencatat dalam formulir berita acara penggantian buku hilang
  8. Mengubah status koleksi ”dipinjam” menjadi ”hilang” di inLis lite
  9. Menyerahkan pengganti buku hilang ke pengolahan
  10. Menerima kembali buku pengganti yang sudah di olah
  11. Mengubah status koleksi ”hilang” menjadi ”tersedia” di inLis liteb. Mengubah status koleksi pengganti buku hilang (tidak sesuai data bibliografi buku yang dihilangkan) “sedang diolah” menjadi “standar (dapat dipinjam)”
  12. Melakukan Shelving buku pengganti yang sudah diolah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penggantian Buku yang hilang

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085229490751

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggantian Buku yang hilang"