Pelayanan SLO Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Surat laporan pembangunan Alat Pengendali Emisi

  1. Pemohon menyampaikan laporan pembangunan alat pengendali emisi
  2. Verifikasi (5 Hari Kerja)
  3. Sesuai dengan standar teknis pemenuhan baku mutu emisi dan berfungsi alat pengendalian pencemaran udara, lalu menyampaikan berita acara hasil verifikasi
  4. Menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dalam 3 hari kerja
  5. Tidak sesuai dengan standar teknis pemenuhan baku mutu emisi dan tidak berfungsi alat pengendalian pencemaran udara, lalu menyampaikan arahan dalam berita acara perbaikan
  6. Pemohon melakukan perbaikan sebanyak satu (1) kali
  7. Verifikasi terhadap hasil perbaikan
  8. Setelah memenuhi arahan perbaikan, lalu menerbitkan SLO
  9. Tidak memenuhi arahan perbaikan, melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  10. Tidak memenuhi arahan perbaikan, melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  11. Menerbitkan surat keterangan proses penegakan hukum telah selesai

8 hari kerja dihitung dari verifikasi IPAL sampai terbit Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional (SLO)

  • WA 085643589699 (Sobiroh) 
  • WA 082248551473 (Moh. Ruli Abdillah)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SLO Pemenuhan Baku Mutu Emisi"