No. SK: 188.4/805/K/411.701/2022
a. Pemeriksaan foto polos dan CT scan kepala tanpa kontras dilayani 24 jam.
b. Pemeriksaan BMD dilaksanakan pada jam kerja.
c. Pemeriksaan foto dengan kontras, USG, CT scan
dengan kontras dijadwalkan terlebih dulu dan
dilaksanakan pada jam kerja
a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.
b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/
Perbup/Perdir yang berlaku
a. Foto rontgen polos b. Foto dental c. Foto panoramic d. Foto cephalometric e. Foto rontgen dengan kontras (Traktus Urinarius, Traktus Digestivus, organ reproduksi wanita, Medulla Spinalis). f. USG (Abdomen, Obstetri/Ginekologi, Urologi, kepala, superfisial, mammae, tyhroid, scrotum) g. USG 4 D dan doppler h. Cito bed foto i. CT Scan j. C-Arm k. BMD
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store