No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024
a. Pemeriksaan foto x-ray dan CT scan kepala tanpa kontras untuk kasus kegawatdaruratan dilayani 24 jam.
b. Pemeriksaan radiologi cito dilayani 24 jam.
c. Pemeriksaan foto x-ray, radiologi kontras dan USG regular, BMD, Panoramic, Foto Dental, Mammografi dilayani pada jam kerja
d. Pemeriksaan radiologi kontras, USG, CT Scan dengan kontras dijadwalkan terlebih dahulu dan dilaksanakan pada jam kerja
a. Pembiayaan pelayanan untuk pasien BPJS/Asuransi Kesehatan lain pembiayaan dibebankan ke penjamin dengan besaran tarif sesuai dengan Perda/ Perbup/Perdir yang berlaku
b.Pembiayaan pelayanan untuk pasienumum dilakukan secara mandiri dengan besaran tarif sesuai dengan Perda/ Perbup/Perdir yang berlaku
a. Foto rontgen polos b. Foto dental c. Foto panoramic d. Foto cephalometric e. Foto rontgen dengan kontras f. USG g. USG 4 D dan doppler h. Foto Cito bed i. CT Scan j. C-Arm k. BMD l. Mammografi m. Cathlab n. ESWL
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store