Pelayanan Radiologi

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. Mendaftar dengan membawa rujukan pemeriksaan radiologi dari poliklinik, IGD, Irna, atau Dokter Swasta/PKM
  2. Bersedia membayar biaya pemeriksaan di kasir, kecuali pasien rawat inap sebelum dilakukan tindakan
  3. Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan syarat pemeriksaan radiologi (akan diterangkan oleh dokter yang merawat atau dokter radiologi)

  1. Mendaftar dengan menunjukan pengantar pemeriksaan radiologi atau melalui SIRS
  2. Dilakukan pemeriksaaan radiologi sesuai permintaan. Pemeriksaan Radiologi yang membutuhkan persiapan antara lain : USG, foto rontgen dengan kontras dan CT Scan dengan kontras akan dijadwalkan oleh petugas Radiologi
  3. Ekspertise hasil pemeriksaan radiologi dilakukan oleh dokter Spesialis Radiologi
  4. Semua administrasi, hasil foto dan ekspertise didokumentasikan dalam bentuk digital.
  5. Hasil pemeriksaan radiologi diserahkan ke dokter pengirim dalam bentuk digital atau hard (film).
  6. Bagi pasien umum setelah pemeriksaan membayar biaya pemeriksaan radiologi ke bagian kasir Rumah Sakit.

a. Pemeriksaan foto x-ray dan CT scan kepala tanpa kontras untuk kasus kegawatdaruratan dilayani 24 jam.

b. Pemeriksaan radiologi cito dilayani 24 jam.

c. Pemeriksaan foto x-ray, radiologi kontras dan USG regular, BMD, Panoramic, Foto Dental, Mammografi dilayani pada jam kerja

d. Pemeriksaan radiologi kontras, USG, CT Scan dengan kontras dijadwalkan terlebih dahulu dan dilaksanakan pada jam kerja

a. Pembiayaan pelayanan untuk pasien BPJS/Asuransi Kesehatan lain pembiayaan dibebankan ke penjamin dengan besaran tarif sesuai dengan Perda/ Perbup/Perdir yang berlaku

b.Pembiayaan pelayanan untuk pasienumum dilakukan secara mandiri dengan besaran tarif sesuai dengan Perda/ Perbup/Perdir yang berlaku

a. Foto rontgen polos b. Foto dental c. Foto panoramic d. Foto cephalometric e. Foto rontgen dengan kontras f. USG g. USG 4 D dan doppler h. Foto Cito bed i. CT Scan j. C-Arm k. BMD l. Mammografi m. Cathlab n. ESWL

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"