Pelayanan Radiologi

No. SK: 188.4/805/K/411.701/2022

  1. Mendaftar dengan membawa rujukan pemeriksaan radiologi dari poliklinik, IGD, Irna, atau Dokter Swasta/PKM
  2. Bersedia membayar biaya pemeriksaan di kasir, kecuali pasien rawat inap sebelum dilakukan tindakan
  3. Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan syarat pemeriksaan radiologi (akan diterangkan oleh dokter yang merawat atau dokter radiologi)
  4. Bagi pasien BPJS/Asuransi lain membawa kartu peserta asuransi.

  1. Mendaftar dengan menunjukan pengantar pemeriksaan radiologi
  2. Membayar biaya pemeriksaan radiologi
  3. Dilakukan pemeriksaaan radiologi sesuai permintaan, untuk pemeriksaan USG dan foto rontgen dengan kontras, pemeriksaan akan dijadwalkan oleh petugas/dokter radiologi
  4. Hasil bacaan radiologi dilakukan oleh dokter Spesialis Radiologi
  5. Permintaan radiologi cito akan lebih diutamakan, dengan/tanpa bacaaan
  6. Hasil pemeriksaan diserahkan ke dokter pengirim

a. Pemeriksaan foto polos dan CT scan kepala tanpa kontras dilayani 24 jam.

b. Pemeriksaan BMD dilaksanakan pada jam kerja.

c. Pemeriksaan foto dengan kontras, USG, CT scan dengan kontras dijadwalkan terlebih dulu dan dilaksanakan pada jam kerja

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/ Perbup/Perdir yang berlaku

a. Foto rontgen polos b. Foto dental c. Foto panoramic d. Foto cephalometric e. Foto rontgen dengan kontras (Traktus Urinarius, Traktus Digestivus, organ reproduksi wanita, Medulla Spinalis). f. USG (Abdomen, Obstetri/Ginekologi, Urologi, kepala, superfisial, mammae, tyhroid, scrotum) g. USG 4 D dan doppler h. Cito bed foto i. CT Scan j. C-Arm k. BMD

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"