Layanan Audio Visual

  1. Surat Permohonan Layanan Kunjungan Audio Visual

  1. Menyampaikan surat permohonan untuk layanan audio visual
  2. Petugas memproses surat permohonan
  3. Mendapatkan konfirmasi
  4. Melaporkan kedatangan kunjungan kepada petugas informasi
  5. menuju ke ruang audio visual
  6. Melaksanakan kunjungan didampingi petugas
  7. Apabila kunjungan dinas di hari senin-jumat didampingi oleh Pejabat Struktural atau staff lain yang terjadwal pendampingan
  8. Apabila dinas/resmi di hari sabtu-minggu, Petugas informasi yang mendampingi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Audio Visual

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 081216098249

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Audio Visual"