Pelayanan Darah

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. a. Pasien umum 1) Identitas pasien 2) Membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum. 3) Membawa form permintaan darah dan sampel darah.
  2. b. Pasien dengan penjamin 1) Identitas pasien 2) Kartu Peserta Asuransi 3) Membawa form permintaan darah dan sampel darah.

  1. Pasien membawa form permintaan darah dan sampel darah ke loket Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
  2. Petugas administrasi mencatat permintaan darah.
  3. Petugas melakukan pengecekan stok darah.
  4. Apabila darah tersedia, dilakukan pemeriksaan golongan darah dan uji silang serasi.
  5. Apabila hasil pemeriksaan golongan darah dan uji silang serasi cocok, dilakukan verifikasi dan validasi (identitas pasien, kantong darah, golongan darah dan hasil crossmatch)
  6. Darah diserahkan kepada pasien.
  7. Apabila darah tidak tersedia atau hasil pemeriksaan golongan darah dan uji silang serasi tidak cocok.
  8. Dilakukan pengambilan/rujukan darah di UTD PMI.
  9. Apabila darah tersedia, dilakukan pemeriksaan golongan darah dan uji silang serasi.
  10. Apabila hasil pemeriksaan golongan darah dan uji silang serasi cocok, dilakukan verifikasi dan validasi (identitas pasien, kantong darah, golongan darah dan hasil crossmatch).
  11. Darah diserahkan kepada pasien.

24 jam untuk pasien rawat inap/IGD/IKO

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku.

a. Pemeriksaan golongan darah b. Pemeriksaan uji silang serasi c. Penyediaan komponen darah WB, PRC d. Rujukan komponen darah fresh plasma, FFP, trombosit konsentrat, PRC leuko depleted

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Darah"