Layanan Internet

  1. Pemustaka berusia minimal 13 tahun
  2. Pemustaka mampu mengoperasikan komputer

  1. Pemustaka mengisi daftar kunjungan di komputer kunjungan.
  2. Pemustaka mengisi buku penggunaan layanan internet
  3. Pemustaka dapat menggunakan layanan internet dengan ketentuan yang ada

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Internet

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085642854646

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Internet"