Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. a. Pasien umum 1) Identitas pasien 2) Membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum. 3) Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. b. Pasien dengan penjamin 1) Identitas pasien 2) Kartu Peserta Asuransi 3) Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. a. Pasien internal (Rawat Jalan Umum) 1) dengan membawa identitas 2) Mendaftar ke loket laboratorium dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium 3) Pasien diberi nomor antrian 4) Petugas laboratorium memasukkan data pemeriksaan dalam aplikasi SIMRS dan LIS 5) Setelah dipanggil nomor antrian, pasien menuju ruang sampling untuk diambil sampel 6) Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. 7) Membayar biaya pemeriksaan laboratorium bagi pasien umum. 8) Dilakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan 9) Hasil laboratorium diverifikasi dan divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium dan atau kepala Jaga. 10) Permintaan laboratorium cito akan lebih diutamakan. 11) Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien untuk dikonsulkan pada dokter yang mengirim
  2. b. Pasien internal (Rawat Jalan dengan Penjamin) 1) Mendaftar di loket pendaftaran rawat jalan atau secara online ke klinik rawat jalan yang dituju dengan membawa rujukan dari penjamin 2) Petugas klinik rawat jalan membuatkan permintaaan pemeriksaan laboratorium 3) Mendaftar ke loket laboratorium dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium 4) Pasien diberi nomor antrian 5) Petugas laboratorium memasukkan data pemeriksaan dalam aplikasi SIMRS dan LIS 6) Setelah dipanggil nomor antrian, pasien menuju ruang sampling untuk diambil sampel 7) Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. 8) Analis melakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan 9) Hasil laboratorium diverifikasi dan divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium dan atau kepala Jaga. 10) Permintaan laboratorium cito akan lebih diutamakan. 11) Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien untuk dikonsulkan pada dokter yang mengirim
  3. c. Pasien internal (rawat inap dan IGD) 1) Perawat rawat inap dan IGD membuat permintaan pemeriksaan laboratorium 2) Analis/perawat rawat inap/IGD melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan pemeriksaan laboratorium 3) Sampel di kirim dan dibawa ke laboratorium 4) Petugas laboratorium memasukkan data pemeriksaan dalam aplikasi SIMRS dan LIS 5) Analis melakukan pemeriksaan laboratorium 6) Hasil laboratorium diverifikasi dan divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium dan atau kepala Jaga. 7) Permintaan laboratorium cito akan lebih diutamakan. 8) Hasil pemeriksaan dikirim ke aplikasi SIM KHANZA untuk dikonsulkan pada dokter yang mengirim
  4. d. Sampel Rujukan 1) Mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium dan kartu identitas, serta membawa sampel yang di rujuk 2) Mendaftar ke loket laboratorium dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium 3) Membayar biaya pemeriksaan laboratorium bagi pasien umum. 4) Analis melakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan 5) Hasil laboratorium diverifikasi dan divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium/ kepala jaga 6) Hasil di serahkan Petugas perujuk atau di kirim online

a. 24 jam untuk pasien rawat inap, IGD dan rujukan sampel

b. Pengambilan specimen pasien rawat jalan sesuai hari kerja jam 07.00-14.00

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku.

a. Laboratorium Patologi Klinik : 1)Pemeriksaan hematologi dan koagulasi a) Darah rutin b) Evaluasi HapusanDarah Tepi c) Evaluasi Asirasi Sumsum Tulang d) LED (Laju Endap Darah) 2) Pemeriksaan Imuno Hematologi a) CD4 b) Golongan darah 3) Pemeriksaan Faal Koagulasi a) D-Dimer b) Fibrinogen c) INR (International Normalized Ratio) d) PT (Protrombine Time) e) aPTT (Activated Partial Trombopalstin Time) 4) Pemeriksaan kimia klinik a) Analisis Gas Darah b) Analisis Cairan Tubuh c) Elektrolit d) Hs Troponin I/T e) Diabetes Melitus f) Fungsi Ginjal g) Fungsi hati h) Profil Lipid i) Profil Besi 5) Pemeriksaan imunologi Klinik a) CRP b) Hepatitis marker c) Status vaksinasi (antibody) d) Sexual Transmission Diseases e) Tropical dan Emerging Diseases f) Tiroid marker g) Tumor marker - AFP - Ca 19-9 - Ca 125 - CEA - CA 15-3 - NSE - PSA 6) Pemeriksaan sekresi eksresi a) Alcohol urine b) Darah samar c) FL (feses lengkap) d) Narkoba 6 panel e) Tes kehamilan plano (ICT) f) UL (Urine lengkap dan sedimen) 7) Pemeriksaan biomolekuler a) PCR Covid b) Viral Load HIV b. Laboratorium Patologi Anatomi 1) FNAB 2) Pap smear 3) Sitologi Cairan 4) HistoPA 5) Frozen Section 6) Imunohistokimia c. Laboratorium Mikrobiologi Klinik 1) Kultur darah 2) Kultur urine 3) Kultur sputum 4) Kultur luka/secret/jaringan 5) Pemeriksaan sekret uretra dan vagina 6) Pemeriksaan LCS/acites/cairan pleura 7) Pemeriksaan feses, swab rectal

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"