Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/805/K/411.701/2022

  1. a. Pasien umum 1) Identitas pasien 2) Membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum. 3) Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. b. Pasien dengan penjamin 1) Identitas pasien 2) Kartu Peserta Asuransi 3) Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. a. Pasien internal (dari Klinik) 1) Mendaftar ke loket laboratorium dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium 2) Pasien diberi nomor antrian 3) Setelah dipanggil nomor antrian, pasien menuju ruang sampling untuk diambil specimen 4) Pengambilan specimen dilakukan oleh petugas laboratorium. 5) Membayar biaya pemeriksaan laboratorium bagi pasien umum. 6) Dilakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan 7) Hasil laboratorium diverifikasi/divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium/ kepala Jaga. 8) Permintaan laboratorium cito akan lebih diutamakan. 9) Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien untuk dikonsulkan pada dokter yang mengirim
  2. b. Pasien external/rujukan 1) Mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium dan kartu identitas 2) Pasien diarahkan ke Laboratorium 3) Pasien mendaftar ke loket laboratorium dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan laboratorium 4) Pasien diberi nomor antrian 5) Setelah dipanggil nomor antrian, pasien menuju ruang sampling untuk diambil specimen 6) Pengambilan specimen dilakukan oleh petugas laboratorium. 7) Membayar biaya pemeriksaan laboratorium bagi pasien umum. 8) Dilakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan 9) Hasil laboratorium diverifikasi/ divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium/ kepala jaga

a. 24 jam untuk pasien rawat inap, IGD dan rujukan sampel

b. Pengambilan specimen pasien rawat jalan sesuai hari kerja jam 07.00-14.00

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku.

a. Laboratorium Patologi Klinik 1) Pemeriksaan hematologi dan koagulasi a) Darah rutin b) LED (Laju Endap Darah) c) CD4 d) Golongan darah 2) Pemeriksaan faal koagulasi a) D-Dimer b) Fibrinogen c) INR (International Normalized Ratio) d) PT (Protrombine Time) e) aPTT (Activated Partial Trombopalstin Time) 3) Pemeriksaan kimia klinik a) Analisis Gas Darah b) Analisis Cairan Tubuh c) Elektrolit d) Hs Troponin I/T e) Diabetes Melitus f) Fungsi Ginjal g) Fungsi hati h) Profil Lipid i) Profil Besi 4) Pemeriksaan imunologi a) Hepatitis marker b) Status vaksinasi (antibody) c) Tiroid marker d) Sexual Transmission Diseases e) Tropical dan Emerging Diseases f) Tumor marker i. AFp, Ca 19-9 ii. Ca 125 iii. CEA iv. CA 15-3 v. NSE vi. PSA 5) Pemeriksaan sekresi eksresi a) Alcohol urine b) Darah samar c) FL (feses lengkap) d) Narkoba 6 panel e) Tes kehamilan plano (ICT) f) UL (Urine lengkap dan sedimen) 6) Pemeriksaan biomolekuler a) PSC TB (TCM) b) PCR Covid 7) Pemeriksaan parasitologi b. Laboratorium Patologi Anatomi 1) FNAB 2) Pap smear 3) Sitologi Cairan 4) HistoPA

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"