Penggunaan Izin Pelataran

  1. Formulir permohonan (Khusus pesta hajatan diketahui lurah)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy bukti pembayaran PBB/bukti pelunasan

  1. Petugas Pelayanan Paten menerima Surat Keterangan Izin Pelataran Jalan dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Ekbang dan Pendapatan Memeriksa/verifikasi Permohonan Izin Pelataran Jalan
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Dokumen Permohonan Pelataran Jalan
  4. Camat Menandatangani Dokumen Permohonan Pelataran Jalan
  5. Petugas Pelayanan Paten menerima Pembayaran dan menyerahkan Dokummen Permohonan Pelataran Jalan kepada Pemohon, mengarsip salinan Dokumen Pelataran Jalan

Penyelesaiannya sesuai waktu jika data pemohon sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pelataran Jalan

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918

Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Izin Pelataran"