Layanan Pengajuan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga/ Sekolah

No. SK: 800/10.2/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga
  3. Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga
  4. Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga
  5. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
  6. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah
  7. Data Peserta Didik
  8. Data Guru dan Tenaga Kependidikan
  9. Data Sarana dan Prasarana Sekolah
  10. Data Analisis Sumber Peserta Didik
  11. Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar
  12. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  13. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pendidikan
  14. Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP
  15. Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD
  16. Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan
  17. Denah sekolah/lembaga
  18. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  19. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas.
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan
  6. Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.
  7. Petugas meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Opeasional Penyelenggaraan Sekolah/Lembaga


Penanganan Pengaduan Langsung  meliputi :

     Pemohon datang langsung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan           Alamat Jl. Karet Putih-Kampung Makian  

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung  meliputi :

     1. Kotak Saran

     2. Nomor Hp/WA Petugas: 082292900238, 082223643306

     2. Email : disdikkabhalsel.@gmail.com

    3.  Fb : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

    4. IG  : Disdikkabhalsel

    5. Lapor (http://Lapor.go.id) - SIPPN

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikhalmaheraselatankab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga/ Sekolah"