Perpanjangan Kartu Anggota

  1. Kartu anggotanya telah habis

  1. Petugas meminta anggota untuk melengkapi persyaratan keanggotaan (bila ada data diri yang berubah)
  2. Petugas memastikan dari data yang tersedia bahwa calon anggota bukan anggota perpustakaan yang sedang bermasalah dengan peraturan keanggotaan / tata tertib perpustakaan
  3. Petugas memperbaharui data anggota yang ada dalam pangkalan data komputer
  4. Mencetak kartu anggota dan menyerahkannya kepada anggota
  5. Anggota menerima kartu anggota

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Kartu Anggota

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 082314924514

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu Anggota "