Layanan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Membawa kartu anggota
  2. Membawa KTP

  1. Mengisi daftar kunjungan dengan memasukan nomor anggota di komputer kunjungan
  2. Pemustaka mencari buku yang akan dipinjam di rak koleksi.
  3. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam ke petugas.
  4. Petugas menerima dan memeriksan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam
  5. Petugas mengentry data peminjaman di sistem.
  6. Petugas membubuhkan stempel tanggal kembali pada slip

6 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman bahan pustaka

− Kotak saran dan masukan

− SMS / WA Pengaduan ke 085642854646

− Telepon (0283) 492242, faks (0283) 492455

− Website: http://www.arpus.tegalkab.go.id

− Email: arpus@tegalkab.go.id

− Facebook:

− Instagram: @perpusip.kabtegal

− Twitter: @ArpusKabTegal

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Pengelolaan Perpustakaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Bahan Pustaka"