Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Rusak atau Hilang

No. SK: 800/10.2/2023

  1. Fotokopi ijazah/STTB yang hilang (apabila masih ada)
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemilik ijazah/STTB
  5. Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi
  6. Berkas dokumen sesuai kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
  7. Lembar cek NISN pada aplikasi Dapodik

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan, petugas melakukan verivikasi data sekolah baru melalui verval SP (satuan Pendidikan)
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang terkait, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani dokumen
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB

Penanganan Pengaduan Langsung  meliputi :

     Pemohon datang langsung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan           Alamat Jl. Karet Putih-Kampung Makian  

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung  meliputi :

     1. Kotak Saran

     2. Nomor Hp/WA Petugas: 082292900238, 082223643306

     2. Email : disdikkabhalsel.@gmail.com

    3.  Fb : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

    4. IG  : Disdikkabhalsel

    5. Lapor (http://Lapor.go.id) - SIPPN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikhalmaheraselatankab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Rusak atau Hilang"