Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 188.4/805/K/411.701/2022

  1. Pasien dari IGD/Ruang perawatan/Kamar Operasi dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. Pasien diantar ke ruang perawatan oleh transporter/perawat.
  2. Pasien diterima oleh perawat ruang ICU setelah melakukan serah terima dengan perawat/petugas dari ruang perawatan sebelumnya.
  3. Perawat ruang ICU menyiapkan dan melengkapi data pasien pada dokumen rekam medis.
  4. Dokter jaga melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh di dokumen rekam medis.
  5. Pasien yang kondisinya sudah stabil dapat dipindahkan ke ruang perawatan atas rekomendasi dari DPJP.
  6. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya.

24 Jam

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:

1) Kamar Rp 225.000

2) Visite Rp 100.000

3) Makan (bila perlu)

4) Tarif tindakan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku.

a. Pelayanan resusitasi jantung paru, b. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, c. Pelayanan terapi Oksigen, d. Pemasangan kateter vena, e. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri, tekanan darah non invasif yang terus menerus, f. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, g. Pelaksanaan terapi secara tetrasi, h. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik. i. Pelayanan fisioterapi dada

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"