Pelayanan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dilengkapi dengan Dokumen Standar Teknis dan Sistem Manajemen Lingkungan

  1. Pemohon melakukan penapisan secara mandiri (Menentukan Jenis Kelengkapan Permohonan Berupa standar teknis pemenuhan baku mutu emisi)
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan Pertek (Dilengkapi Dokumen Standar Teknis dan Sistem Manajemen Lingkungan)
  3. Pemeriksaan Kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Pertek dalam bentuk berita acara (2 Hari Kerja)
  4. Penyampaian Berita Acara kepada pemohon untuk dilakukan Perbaikan Dokumen Permohonan Pertek (10 Hari Kerja)
  5. Penilaian Substansi terhadap Dokumen Standar Teknis dan Sistem Manajemen Lingkungan (30 Hari Kerja)
  6. Tidak terpenuhi tidak menerbitkan persetujuan teknis disertai dengan alasan
  7. Setelah terpenuhi menerbitkan persetujuan teknis

30 hari kerja dihitung dari penilaian substansi sampai terbit persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Teknis dan SK Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi

  • WA 085643589699 (Sobiroh) 
  • WA 082248551473 (Moh. Ruli Abdillah)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi"