Pelayanan Poli Penyakit Dalam

  1. a. Pasien membawa kartu Periksa/KTP.
  2. b. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS & Rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga, KK dan KTP.
  3. c. Pasien Peserta Asuransi Kesehatan lain membawa Kartu peserta Asuransi dan surat rujukan dari PPK Tk. I/ Dokter Perusahaan/Dokter Keluarga, Kartu Keluarga dan KTP.

  1. a. Pasien/Keluarga mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
  2. b. Pasien menungu giliran pemeriksaan di Poli Penyakit Dalam.
  3. c. Pasien diperiksa oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke spesialis lain (bila diperlukan) dan diagnosis.
  4. d. Pasien membayar (apabila membayar)/ menyelesaikan administrasi di Kasir.
  5. e. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik.
  6. f. Pulang/Rawat Inap/Dirujuk.

≤ 120 menit ( sesuai jenis penyakit/kasus )

Jam buka pelayanan :

Senin - Kamis jam 08.00  s/d 13.00

Jumat jam 08.00 s/d 10.30

Sabtu jam 08.00 s/d 11.00

a.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RS Pratama Kota Yogyakarta

b.  Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat  sesuai dengan kasusnya.

c.Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan

Pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Penyakit Dalam"