pencairan anggaran LS

  1. Dokumen pengajuan (pengadaan LS) dan honorarium;
  2. Surat Pernyataan Mutlak.

  1. PPTK mengajukan realisasi anggaran LS kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu disertai dengan dokumen pengadaan;
  2. Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan verifikasi kelengkapan dan dokumen realisasi anggaran;
  3. Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat SPP-LS dan dokumen lain kemudian menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran;
  4. Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen SPP-LS dengan DPA;
  5. Staf PPK OPD membuat SPM-LS dan menyediakan berkas SPM kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
  6. Kuasa Pengguna Anggaran melakukan otorisasi dengan menandatangani SPM;
  7. PPK OPD melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen SPP-LS dan dokumen pengadaan dengan DPA, SPD, dan kontrak; dan
  8. Staf PPK OPD mengirimkan SPM ke BPKAD setelah diverifikasi oleh PPK OPD.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pencairan anggaran GU

Jln. Gubernur Suryo, No. 1 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencairan anggaran LS"