pencairan anggaran GU

  1. Rekapitulasi penggunaan anggaran UP;
  2. Surat Pernyataan Mutlak;
  3. Rekap pengesahan laporan penutupan kas bulanan.

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyerahkan berkas SPJ kepada Bendahara Pengeluaran;
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi kelengkapan berkas SPJ;
  3. Bendahara Pengeluaran membuat SPP-GU sesuai SPJ yang sudah disahkan;
  4. Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPP-GU beserta dokumen pendukung kepada PPK OPD;
  5. PPK OPD melakukan verifikasi kelengkapan dan dokumen SPP-GU dengan SPD dan DPA OPD;
  6. PPK OPD membuat SPM paling lambat dua hari sejak SPP-GU diterima;
  7. PPK OPD menyediakan berkas SPM kepada Pengguna Anggaran;
  8. Pengguna Anggaran melakukan otorisasi dengan menandatangani SPM; dan
  9. PPK OPD mengirimkan SPP dan SPM ke BPKAD.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pencairan anggaran GU

Jln. Gubernur Suryo, No. 1 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencairan anggaran GU"