pencairan anggaran UP

  1. Lampiran SK Uang Persediaan (UP);
  2. SK Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara;
  3. Surat Pernyataan Mutlak.

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat SPP-UP dengan berkas pendukung, besaran nilai SPP-UP adalah 1/12 [total anggaran-(belanja tidak langsung+belanja langsung)];
  2. Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPP-UP beserta dokumen pendukung kepada PPK;
  3. PPK melakukan verifikasi kelengkapan dokumen SPP-UP dengan SPD dan DPA;
  4. Bendahara Pengeluaran menyediakan berkas SPM kepada Pengguna Anggaran;
  5. Sekda selaku Pengguna Anggaran melakukan otorisasi dengan menandatangani SPM-UP, alokasi dana, Surat Pernyataan Pengajuan, dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
  6. Bendahara Pengeluaran mengirimkan pengajuan SPP-UP dan SPM ke BPKAD;
  7. BPKAD menerima dokumen SPP-UP dan menerbitkan SP2D; dan
  8. Bendahara Pengeluaran mengadministrasikan penerimaan pencairan anggaran UP di rekening dinas.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pencairan anggaran UP

Jln. Gubernur Suryo, No. 1 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencairan anggaran UP"