pemakaian tempat/ ruang rapat

  1. Menyampaikan surat permohonan pemakaian tempat/ ruang rapat dinas tertulis paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Maksud dan tujuan kegiatan c. Waktu pelaksanaan dan jumlah peserta kegiatan Ditujukan kepada: Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo email setda@sidoarjokab.go.id E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan pemkaian tempat/ ruang rapat ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Proses tinjau kodisi ruangan dan jadwal penggunaan ruang rapat.
  4. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk kepastian waktu pemakaian tempat/ ruang rapat.
  5. Pengguna layanan menerima konfirmasi/ surat jawaban yang akan dikirimkan melalui info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info kontak koordinator tempat/ ruang rapat yang akan digunakan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pemakaian tempat/ ruang rapat

Jln. Gubernur Suryo, No. 1 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemakaian tempat/ ruang rapat"