peminjaman kendaraan dinas

  1. Menyampaikan surat permohonan peminjaman kendaraan dinas tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Maksud dan tujuan kegiatan c. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan d. Jumlah peserta kegiatan Ditujukan kepada: Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo email setda@sidoarjokab.go.id E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan peminjaman kendaraan dinas ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Proses tinjau kodisi kendaraan dinas dan jadwal penggunaan.
  4. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk kepastian waktu pemakaian kendaraan.
  5. Pengguna layanan menerima konfirmasi/ surat jawaban yang akan dikirimkan melalui info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info kontak koordinator kendaraan atau supir yang ditugaskan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Dinas

Jln. Gubernur Suryo, No. 1 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "peminjaman kendaraan dinas"