uji forensik Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Formulir Permohonan
  2. File penawaran

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan uji forensik kepada helpdesk lpse disertai file penawaran dan berita acara uji forensik melalui aplikasi lpse support.
  2. Pemohon menghubungi helpdesk lpse untuk memproses permohonan uji forensik.
  3. Helpdesk menerima dan mencoba mendeskripsi file penawaran yang tidak dapat dibuka dengan menggunakan 2 komputer dan 3 laptop yang berbeda di bidding room.
  4. Jika bisa dideskripsi, helpdesk LPSE memberitahukan kepada pokja PPBJ bahwa file berhasil dideskripsi.
  5. Jika gagal dideskripsi, helpdesk meneruskan ke LKPP dan meminta pokja untuk memundurkan waktu evaluasi penawaran sampai keluarnya pemberitahuan dari LKPP.
  6. LKPP menerima permohonan dan BA uji forensik beserta file penawaran dan menyerahkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk dilakukan uji forensik.
  7. LKPP menerima hasil uji forensik dari BSSN
  8. LKPP membuat surat keterangan hasil uji forensik dan dikirim ke LPSE
  9. Helpdesk LPSE menerima dan menyampaikan surat keterangan hasil uji forensik ke Pokja Pemilihan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

uji forensik

Jln. Diponegoro, No. 14 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "uji forensik Pengadaan Barang dan Jasa"